PERUSAHAAN
ASURANSI
A. PENGERTIAN
Banyak
definisi yang telah diberikan kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas
tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa
dimaklumi, karena mereka dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut
pandang yang mereka gunakan dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan
uraian diatas bahwa asuransi dapat dipandang dari beberapa sudut.
Definsi-definisi
tersebut antara lain :
- Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia : "Asuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi,
untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya
karena suatu peristiwa yang tak tertentu" Berdasarkan definisi
tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a.
Pihak tertanggung (insured) yang berjanji
untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara
berangsur-angsur.
b.
Pihak penanggung (insure) yang berjanji
akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau
secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak
tertentu.
c.
Suatu peristiwa (accident) yang tak
terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d. Kepentingan (interest) yang
mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
- Definisi
asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack : "Asuransi merupakan
suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan
unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian
individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu
dipikul merata oleh mereka yang tergabung".
- Definisi
asuransi menurut Prof. Mark R. Green: "Asuransi adalah suatu
lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan
mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar
jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan
dalam batas-batas tertentu".
- Definisi
asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang
mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
a. "Asuransi adalah suatu pengaman
terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".
b.
“.Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua
atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian
finansial".
Berdasarkan
definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang
dapat mencakup semua sudut pandang : "Asuransi adalah suatu alat untuk
mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan
sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah
yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila
kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua
pihak dalam gabungan itu".
Pengertian
Asuransi bila di tinjau dari segi hukum adalah: "Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak
tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi
Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau
hidupnya seseorang yang di pertanggungkan. "
B. PRINSIP
- PRINSIP POKOK ASURANSI
C.
PRODUK ASURANSI
a. Asuransi
Kerugian
Menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau
kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab - sebab atau kejadian
yang dipertanggungkan (sebab - sebab atau bahaya - bahaya yang disebut dalam
kontrak atau polis asuransi). Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima
premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta
benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada
tertanggung.
b. Asuransi
Jiwa
Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan
karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu
pertanggungan.
Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.
Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.
c. Produk
Asuransi Kerugian
Ø Asuransi Kebakaran
Ø Asuransi Angkutan Laut
Ø Asuransi Kendaraan Bermotor
Ø Asuransi Kerangka Kapal
Ø Construction All Risk (CAR)
Ø Property / Industrial All Risk
Ø Asuransi Customs Bond
Ø Asuransi Surety Bond
Ø Asuransi Kecelakaan Diri
Ø Asuransi Kesehatan
Ø dan lain lain
d. Produk
Asuransi Jiwa
Ø Asuransi Jiwa Murni (Whole Life Insurance)
Ø Asuransi Jiwa Berjangka Panjang
Ø Asuransi Jiwa Jangka Pendek (Term Insurance)
e.
Produk Asuransi Kerugian Dalam
Program Asuransi Sosial
Ø Asuransi
Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja
Ø
Asuransi Kesehatan
dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan oleh PT JAMSOSTEK
f.
Produk Asuransi Jiwa Dalam
Program Asuransi Sosial
Ø Program Dana
Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri dan ABRI yang diselenggarakan
oleh PT. TASPEN dan PT ASABRI
g. Pengertian
Tarif
Tarif Asuransi adalah:
Tarif Asuransi adalah:
Ø Suatu harga satuan dari suatu kontrak Asuransi tertentu,
untuk obyek pertanggungan tertentu, terhadap resiko tertentu, dan di gunakan
untuk masa depan tertentu pula.
Ø
Alat untuk mengukur
resiko yang realistis (reality of risk), yang berkisar dan tergantung kepada
mutunya, makin besar kemungkinan rugi, makin besar pula tarifnya.
h.
Obyek Pertanggungan
Yaitu semua obyek (property dan manusia) yang dapat di pertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan mengalami suatu resiko yang dapat menimbulkan kerugian di tinjau dari segi keuangan. Contoh:
Yaitu semua obyek (property dan manusia) yang dapat di pertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan mengalami suatu resiko yang dapat menimbulkan kerugian di tinjau dari segi keuangan. Contoh:
Ø Rumah tinggal,
gedung, pabrik, tempat usaha, dll
Ø Mobil, kapal, pesawat, dll
Ø Jiwa manusia, kesehatan, dll
Ø Proyek pembangunan dan pemasangan mesin
Ø Pengangkutan barang
Ø
dll
i.
SPPA (Surat
Permintaan Penutupan Asuransi)
SPPA adalah formulir isian yang harus di isi oleh calon tertanggung dalam rangka penutupan Asuransi yang akan di gunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat resiko dari obyek pertanggungan tersebut. Adapun data yang diisi dalam SPPA adalah seputar obyek pertanggungan, kondisi sekitar obyek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung, tingkat bahaya, dan lain-lain.
SPPA adalah formulir isian yang harus di isi oleh calon tertanggung dalam rangka penutupan Asuransi yang akan di gunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat resiko dari obyek pertanggungan tersebut. Adapun data yang diisi dalam SPPA adalah seputar obyek pertanggungan, kondisi sekitar obyek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung, tingkat bahaya, dan lain-lain.
D. FUNGSI
ASURANSI :
- Transfer Resiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat
memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan
asuransi
- Kumpulan Dana
Premi yang diterima
kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko
yang terjadi
Ditinjau
dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang
bermacam-macam, antara lain:
1.
Dari segi Ekonomi, maka :
Tujuannya
Mengurangi
ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan
dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
Tekniknya
Dengan
cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah
risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat
besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.
2.
Dari segi Hukum, maka :
Tujuannya
Memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek
atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
Tekniknya
Melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada
penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih
kepada penanggung.
3.
Dari segi Tata Niaga, maka :
Tujuannya
Membagi
risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.
Tekniknya
Memindahkan risiko dari individu / perusahaan ke lembaga
keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang
akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.
4.
Dari segi Kemasyarakatan, maka :
Tujuannya
Menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program
asuransi.
Tekniknya
Semua anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan
kontribusinya (berupa premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh
seorang / beberapa orang anggotanya.
5.
Dari segi Matematis, maka :
Tujuannya
Meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu
dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta)
program asuransi.
Tekniknya
Menghitung besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan
("Probability Theory"), yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh
underwriter.
www.perfspot.com/docs/doc.asp?id=84714
0 komentar:
Posting Komentar